Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi bagaimana langkah-langkah untuk melaporkan diri sebagai warga negara Indonesia yang baik dalam urusan PAJAK. perlu diketahui juga bahwa jika orang pribadi tidak lapor spt tahunan ke kantor pajak maka denda administrasinya adalah Rp. 100.000,- sangat disayangkan sekali bukan. nah maka dari itu kita harus pandai dalam melaporkan pajak atau laporan spt tahunannya.
tidak sulit bahkan sangat mudah sekali.
anda bisa langsung datang ke kantor pajak atau bisa melaporkan spt nya secara online.
nah baik kita akan mulai dari yang offline saja yang artinya kita melaporkan diri spt kita ke kantor pajak.
1. anda harus mengisi dulu form SPT1770S download form
2. setelah disii lengkap formulirnya maka anda harus menunggu antrian
3. formulir SPT1770S anda akan diproses jika benar maka akan disetujui jika salah maka akan disuruh untuk membetulkannya terlebih dahulu.
4. terima bukti pelaporan SPT nya dari pihak kantor pajak.
selesai anda sudah menjadi warga negara indonesia yang baik dan taat pada PERPAJAKAN.
anda tidak akan di berikan surat peringatan oleh pihak kantor pajak jika sudah melaporkan diri.
sekian dan terima kasih, sesi selanjutnya saya akan membahas tentang laporan spt pajak orang pribadi secara online.